Bongkar Korupsi Tambang, Kejati Sulut Sita 37 Barang Bukti

oleh -480 views
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026).

Saksi dan Ahli Diperiksa, Fokus pada Aset Negara

Sejauh ini, tim jaksa telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk sejumlah ahli dari berbagai lembaga, seperti Universitas Indonesia (UI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Penyidik menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah mengamankan aset negara serta menelisik dugaan penyelewengan yang melibatkan korporasi maupun penyelenggara negara di sektor pertambangan.

“Proses penegakan hukum ini dilakukan secara profesional tanpa mengganggu mata pencaharian masyarakat kecil,” tambah Zein.

Klarifikasi Isu PETI, Tegaskan Proses Hukum Profesional

Di sisi lain, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut Eri Yudianto, menanggapi isu yang beredar di media sosial, yang menyebut penggeledahan menyasar penambang rakyat atau aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Menurut Eri, isu tersebut sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu.

Baca Juga  Mahram dan Muhrim Bukan Istilah yang Sama, Ini Perbedaannya

“Ini merupakan bentuk koruptor fightback. Ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum ini, sehingga mencoba membentuk opini publik seolah-olah kami menggeledah toko yang terkait dengan PETI. Kami tegaskan, ini murni bagian dari penyidikan dugaan korupsi PT HWR,” jelasnya.

Eri menambahkan, penyidik bergerak berdasarkan bukti awal yang menunjukkan adanya aliran hasil tambang ke sejumlah toko emas tertentu. Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan tersebut. Ia juga mengingatkan, upaya menghalangi penyidikan dengan menyebarkan informasi menyesatkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.