Saksi dan Ahli Diperiksa, Fokus pada Aset Negara
Sejauh ini, tim jaksa telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk sejumlah ahli dari berbagai lembaga, seperti Universitas Indonesia (UI), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Penyidik menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah mengamankan aset negara serta menelisik dugaan penyelewengan yang melibatkan korporasi maupun penyelenggara negara di sektor pertambangan.
“Proses penegakan hukum ini dilakukan secara profesional tanpa mengganggu mata pencaharian masyarakat kecil,” tambah Zein.
Klarifikasi Isu PETI, Tegaskan Proses Hukum Profesional
Di sisi lain, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulut Eri Yudianto, menanggapi isu yang beredar di media sosial, yang menyebut penggeledahan menyasar penambang rakyat atau aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurut Eri, isu tersebut sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu.
“Ini merupakan bentuk koruptor fightback. Ada pihak yang dirugikan oleh proses hukum ini, sehingga mencoba membentuk opini publik seolah-olah kami menggeledah toko yang terkait dengan PETI. Kami tegaskan, ini murni bagian dari penyidikan dugaan korupsi PT HWR,” jelasnya.
Eri menambahkan, penyidik bergerak berdasarkan bukti awal yang menunjukkan adanya aliran hasil tambang ke sejumlah toko emas tertentu. Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan tersebut. Ia juga mengingatkan, upaya menghalangi penyidikan dengan menyebarkan informasi menyesatkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.










