DPMD Bantah Klaim, Panggilan Resmi Dilayangkan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaky, membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Asbulla Rajola.
“Tidak benar itu, bohong. Yang bersangkutan tidak ikut kegiatan retreat. Kami juga akan melayangkan surat panggilan pada hari Senin, dan yang bersangkutan wajib hadir,” tegas Zaky.
Ia juga menyoroti tindakan yang bersangkutan yang membawa-bawa nama kegiatan resmi pemerintah dalam penyampaiannya kepada masyarakat.
“Dia juga membawa nama turnamen Bupati, padahal itu tidak benar sama sekali,” tambahnya.
Panitia Turnamen Tegaskan Tak Ada Denda
Bantahan serupa disampaikan Ketua Panitia Turnamen Bupati Cup, Suhdan Kasuba. Ia memastikan tidak pernah ada kebijakan denda bagi desa yang tidak berpartisipasi dalam turnamen tersebut.
“Saya pertegas, tidak ada pembayaran denda sama sekali. Bukan hanya Desa Pulau Gala, desa lain yang tidak ikut juga tidak dikenakan denda,” ujarnya.
Ia bahkan menilai klaim yang disampaikan Pj Kepala Desa tersebut berpotensi menyesatkan publik.
“Pengakuan itu tidak benar, bahkan bisa dikatakan bohong. Jangan membawa-bawa nama Turnamen Bupati Cup. Kalau terus disampaikan seperti itu ke masyarakat, kami tidak segan mengambil langkah hukum,” tandasnya.









