HMI Komisariat Hukum Unpatti Gelar Diskusi Terkait Permendikbud No: 30 Tahun 2021

oleh -21 views

Porostimur.com – Ambon: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Unpatti menggelar Diskusi Trotoar (Distro), terkait Permendikbud, Nomor: 30 Tahun 2021 tentang Permen PPKS (Peraturan Menteri terkait Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Jum’at (12/11/2021).

Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi baik ekstra maupun intra kampus dalam lingkup Unpatti dengan tema “Ngaji Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud), Nomor: 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” yang berlangsung di Tambak Unpatti.

Alwi Reinuryaan selaku pemantik diskusi mengatakan “bahwa perbuatan zina itu atas dasar suka sama suka kalau pun ada indikasi paksaan dan ancaman bagi korban barulah dikatakan kekerasan seksual itu diatur dalam KUHAP Pasal 289 yang menyatakan barang siapa yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Baca Juga  Mantan Wagub Maluku Barnabas Orno Daftar Cagub di PDIP

Ia juga menambahkan bahwa kita tidak harus membedakan mana pencegahan dan mana perzinahan agar bisa mengkaji lebih dalam terkait Permendikbud, Nomor: 30 Tahun 2021.

Link Banner

No More Posts Available.

No more pages to load.