Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama
Menurut penjelasan dalam buku Katakan Tidak Pada Poligami karya KH Abdul H, nikah siri tanpa izin istri sah adalah sebuah tindakan ilegal yang menciptakan lubang hitam hukum. Di dalam lubang hitam itu, hak-hak perempuan dan anak bisa lenyap tak berbekas. Praktik ini tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga merugikan semua pihak yang terlibat.
Pernikahan siri yang dilangsungkan dengan adanya wali dan dua saksi, tetapi istri pertamanya tidak diberitahu dengan alasan-alasan tertentu, maka pernikahan ini perlu dipertanyakan.
Secara syariat, potensi akad pernikahan adalah sah karena memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi pada dasarnya seseorang yang berpoligami harus mendapatkan izin dari istri pertamanya terlebih dahulu.
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, mengatakan Islam memang memperbolehkan poligami dan nikah halal tanpa diresmikan di KUA tapi menikah itu adalah mencari beban kewajiban, tanggung jawab di hadapan Allah SWT.
“Ada beban tanggung jawab. Bukan tanggung jawab urusan nafaqah saja. Di sana ada pendidikan yang harus diberikan, harus ada keadilan yang harus diberikan dalam menikah,” ujar Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.











