Hal ini sejatinya telah menuai protes dari Saksi pihak Partai Demokrat. Namun, Junaidi menyebut para Teradu telah mengabaikan protes dari Saksi.
“Para Teradu terkesan sengaja tidak mengakomodir keberatan dan sanggahan yang disampaikan oleh Saksi Partai Demokrat terhadap perubahan angka perolehan suara dalam Rekapitulasi Model D Hasil Kecamatan yang diterbitkan oleh KPU Halmahera Selatan,” kata Junaidi.
Pernyataan Junaidi pun dibantah oleh para Teradu. Menurut Ketua KPU Maluku Utara Pudja Sutamat menegaskan pihaknya tidak mengabaikan protes atau keberatan dari saksi Partai Demokrat. Hanya saja, kata Pudja, protes tersebut telah telah diselesaikan saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten yang digelar oleh KPU Halmahera Selatan.
Pudja pun memastikan bahwa proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, mulai dari diberikannya kesempatan kepada KPU Halmahera Selatan untuk membacakan formulir model D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, hingga adanya kesempatan bagi saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL milik mereka dengan milik KPU.
“Sampai dengan selesainya pembacaan Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV dan penyampaian tanggapan oleh seluruh saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara tidak ada yang dapat membuktikan perbedaan data dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD PROV sebagaimana yang didalilkan Pengadu,” jelas Pudja.