Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, secara resmi menyetujui penggunaan Bandara Khusus milik PT. Mangtip di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula untuk kepentingan penerbangan umum.
Hal ini dibuktikan dengan dieluarkan Register Bandar Udara (RIBU) Dofa Benjina Falabisahaya, oleh Kemnehub. Dengan terbitnya RIBU tersebut, diharapkan akses udara menuju dan dari Kepulauan Sula, akan lebih mudah dan terjangkau.
Kabar baru ini menandai upaya keras Bupati Fifian agar transportasi udara dapat dinikmati oleh seluruh Masayarakat Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli.
Tidak hanya transportasi udara, tapi jalur transportasi darat untuk tahun 2024, mengalami peningkatan signifikan.
“Yang dicapai hanya dalam masa kepemimpinan Ibu Bupati baru 2 tahun lebih,kata Kadishub Chairullah Mahdi, Sabtu (4/5/2024).
Chariullah bilang, tekad Bupati Fifian Adeningsi Mus untuk mengangkat Kabupaten Kepulauan Sula dari status daerah tertinggal bukan isapan jempol belaka.
Hal ini dibuktikan dengan adanya Memorandum off Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dengan maskapai Trigana Air dan Susi Air yang disubsidi menggunakan APBD, sejak akhir Tahun 2021 hingga saat ini.