Pertanyaan tersebut kini meminta penjelasan dari otoritas terkait, bukan hanya mengenai izin trayek, tetapi juga mengenai status pelabuhan yang digunakan kapal tersebut.
Izin Terbit April, Kapal Disebut Sudah Lama Beroperasi
KMP Cantika Lestari 99B diketahui telah melayani rute Tulehu–Amahai jauh sebelum persetujuan Ditjen Perhubungan Laut tersebut diterbitkan.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam pengoperasian kapal pada periode sebelum 17 April 2026.
Jika terdapat dokumen, izin, atau persetujuan lain yang menjadi dasar pengoperasian kapal sebelum terbitnya surat April 2026, masyarakat meminta dokumen tersebut dibuka secara transparan.
Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah penggunaan Pelabuhan Laut Tulehu sebagai lokasi pelayanan KMP Cantika Lestari 99B.
Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian pengoperasian kapal penyeberangan jenis Ro-Ro melalui pelabuhan laut tersebut. Sebab, kapal penyeberangan pada prinsipnya berkaitan dengan terminal atau pelabuhan penyeberangan yang telah ditetapkan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Semmy Huwae, juga menyatakan bahwa KMP Cantika Lestari 99B pada rute Tulehu–Amahai semestinya beroperasi melalui Pelabuhan Penyeberangan Waai.











