Menurut Semmy, apabila kapal tersebut masih melayani rute melalui Pelabuhan Laut Tulehu, hal itu terjadi karena adanya izin dari otoritas pelabuhan setempat dan persoalan tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut semakin membuka ruang pertanyaan mengenai hubungan antara persetujuan trayek, kewenangan pelabuhan, serta izin penggunaan Pelabuhan Laut Tulehu untuk pelayanan kapal Ro-Ro.
Pemerintah dan Operator Diminta Buka Dokumen
Masyarakat kini meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KSOP/KUPP Tulehu, BPTD Maluku, serta PT Pelayaran Dharma Indah memberikan penjelasan secara terbuka.
Sedikitnya ada tiga hal yang dinilai perlu diperjelas.
Pertama, dasar hukum pengoperasian KMP Cantika Lestari 99B pada rute Tulehu–Amahai sebelum terbitnya persetujuan trayek pada 15 April 2026.
Kedua, legalitas penggunaan Pelabuhan Laut Tulehu sebagai lokasi sandar dan pelayanan kapal Ro-Ro tersebut.
Ketiga, kesesuaian pengoperasian KMP Cantika Lestari 99B dengan ketentuan mengenai pelabuhan atau terminal penyeberangan yang berlaku.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat tidak berspekulasi mengenai legalitas pengoperasian kapal yang telah menjadi salah satu moda transportasi laut pada rute Tulehu–Amahai.
Terlebih, jika memang terdapat izin atau persetujuan lain yang menjadi dasar operasi sebelum April 2026, dokumen tersebut dapat menjelaskan rangkaian legalitas pengoperasian KMP Cantika Lestari 99B secara utuh.










