Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Pelanggaran Kampanye TKD Prabowo-Gibran ke Polres Buru

oleh -144 views

Kelima sekolah tersebut yakni SD Negeri 1 Namlea, SD Al-Hilal 1 Namlea, SD Negeri 3 Namlea, SD Negeri 7 Namlea dan SD Negeri 5 Namlea.

Kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/ B/110/XII/2023/ SPKT/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku, tanggal 30 Desember 2023. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 72 ayat (1) huruf h ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Adapun sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas negara, tempat pendidikan dan tempat ibadah untuk berkampanye dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu yang berbunyi:

Baca Juga  Paraguay Kembali ke Piala Dunia 2026 Usai 16 Tahun Absen

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. (red/bka)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.