Yusril menjelaskan, pengaduan tersebut wajib disampaikan secara langsung atau melalui kuasa hukum khusus. Ini mendasar. Bagi demokrasi, perubahan ini bukan sekadar soal siapa yang boleh membuat laporan. Ini soal menempatkan penghinaan pada tempatnya. Ia kini jadi perkara kehormatan pribadi, bukan perkara perasaan negara.
Perubahan hukum yang tampak kecil ini membawa dampak sangat masif. Selama puluhan tahun, pasal “penghinaan Presiden” di Indonesia menjadi pintu yang bisa dibuka dari luar oleh siapa saja yang merasa menjadi penjaga kehormatan kepala negara. Polisi bergerak spontan. Militer hadir dengan sepatu larsnya. Jaksa menuntut penuh.
Sementara warga yang dituduh menghina harus berdarah-darah membuktikan bahwa kalimatnya bukanlah sebuah kejahatan. Bagi mereka yang melintasi sejarah panjang politik Indonesia, kalimat tersebut memantulkan gema yang sangat panjang. Bangsa ini menyimpan rekam jejak yang amat kelam terkait pasal penghinaan kepala negara.
Pada era Orde Baru, kritik kepada Presiden Soeharto hampir selalu berujung nestapa. Kritik jarang berhenti sebagai wacana ruang publik, melainkan berlanjut ke ruang pemeriksaan, ruang sidang, hingga dinginnya sel penjara. Misalnya, Nuku Sulaiman. Ia menjadi saksi sejarah yang nyata.











