“Kepulauan Sula, Menelusuri Jejak dan Identitas.” (Merekonstruksi Memori Kolektif)

oleh -54 Dilihat
  1. M. Nur Umatenate sebagai Ketua.
  2. Syaiful Bahri Ruray selaku Sekretaris.
  3. Abbas Amir.
  4. Letkol Lamusu Napirah.
  5. Letkol Willem Parura.
  6. Wahda Zainal Imam.
  7. Hamid Usman.
  8. Rustam Conoras.
  9. Djumati Hamid.

Tim 9 ini dipimpin unsur pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Utara (1997-1999), Rusdi Hanafi, yang diutus ke Ambon menghadap Gubernur Maluku dan ke Jakarta untuk memperjuangkan aspirasi pembentukan Provinsi Maluku Utara tersebut. Adapun berkas pembentukan Kabupaten Sula, menjadi lampiran pertama dalam usulan pembentukan Provinsi Maluku Utara tersebut.

Berkas tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Komisi II DPR-RI yang dipimpin Azis Pattisahusiwa, SH dan Prof.Dr. Burhan Djabir Magenda, MA, dalam pertemuan dengan
Tim 9 di Gedung DPR-RI Jakarta. Selanjutnya pada 8 Januari 1999, Tim 9 bertemu langsung
dengan Prof. Dr. Ryaas Rasyid, MA, Dirjen Otonomi Daerah, di Departemen Dalam Negeri.
Tim juga diterima oleh Ketua DPA-RI, Prof Dr. A.A. Baramuli, SH, yang mendukung
sepenuhnya perjuangan Maluku Utara tersebut. Menurut A.A. Baramuli, dalam penyampaiannya secara simpatik, menyatakan bahwa ia mendukung sepenuhnya perjuangan
pembentukan Provinsi Maluku Utara, karena ia merasa dirinya adalah bagian dari Maluku
Utara juga. Kita mengetahui bahwa Baramuli memiliki unit usaha di Pulau Obi, PT. POLEKO
YUBARSONS, untuk usaha logging industry, yang menggandeng Marubeni Group dari Jepang.

Baca Juga  21 Hari Karhutla di Wailulu Belum Padam, 100 Hektare Lahan Terbakar dan Warga Mulai Kekurangan Makanan

Dan saat 1990-an tersebut, Poleko Group tengah membangun industri perikanan terpadu
modern dengan korporasi Jepang Marubeni, di kawasan Teluk Jikotamo, Obi. Selanjutnya Tim
9 ini, kemudian bertemu dan mendapat klarifikasi tertulis dari Direktorat Jenderal Keamanan dan Wilayah Perbatasan, Departemen Luar Negeri, Drs. Hadi Wayarabi Alhadar. Karena posisi geografis Maluku Utara sebagai wilayah perbatasan Indonesia di Pasifik, hal mana menjadi sebuah persyaratan bagi pembentukan sebuah wilayah perbatasan untuk menjadi provinsi otonom. Akhirnya pembentukan Provinsi Maluku Utara disetujui Presiden B.J. Habibie menjadi Provinsi pada 4 Oktober 1999, melalui penetapan UU Nomor 46/Tahun 1999. Selanjutnya pembentukan daerah kabupaten/kota tetap ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Utara (1999-2004), hingga direalisasi pada tanggal 25 Maret 2003, melalui pengesahan UU Nomor 1/Tahun 2003.

No More Posts Available.

No more pages to load.