Korupsi Dana Penyertaan Modal, Eks Direktur dan Bendahara Perumda Aman Mandiri Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -1 Dilihat

Gama mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur dan bendahara pada Perumda Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan ini, sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair.

Selain itu, Gama bilang, Pengadilan Negeri Ternate juga, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RMY dan MTR dengan Pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) tahun, atau dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.

Baca Juga  Alat Berat Proyek PLTP Tawa Songa Wayaua Melintas Jalan Umum Tanpa Tronton, Warga Soroti Potensi Kerusakan

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa RMY dan MTR, dengan pidana denda masing – masing sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 4 (empat) bulan,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Ternate juga memerintahkan kepada Terdakwa RMY untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.

No More Posts Available.

No more pages to load.