Korupsi Dana Penyertaan Modal, Eks Direktur dan Bendahara Perumda Aman Mandiri Divonis 5 Tahun Penjara

oleh -1 Dilihat

Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.

Bahkan disampaikan juga kepada Terdakwa MTR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp870.648.033, dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan.

Usai pembacaan putusan tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa MRY dan MTR yang didampingi penasehat hukumnya masih berpikir-pikir.

Baca Juga  Relawan Bakti BUMN Hadir di Tidore, Dorong Energi Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

“Apabila dalam jangka waktu 7 hari, setelah pembacaan putusan tersebut tidak dilakukan langkah upaya banding, maka putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya. (Mansyur Armain)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.