Dalam hal ini, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Bahkan disampaikan juga kepada Terdakwa MTR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp870.648.033, dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan.
Usai pembacaan putusan tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa MRY dan MTR yang didampingi penasehat hukumnya masih berpikir-pikir.
“Apabila dalam jangka waktu 7 hari, setelah pembacaan putusan tersebut tidak dilakukan langkah upaya banding, maka putusan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya. (Mansyur Armain)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











