Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dan data dugaan sejumlah perusahaan menyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait izin pertambangan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengamini perbuatan rasuah sejumlah perusahaan untuk mendapatkan IUP akan menjadi atensi penyidik.
Menurut Ali, pengusutan dugaan suap terkait izin pertambangan ini merupakan salah satu pengembangan atas kasus yang menjerat tersangka Abdul Gani.
“Memang proses pengembangan lanjutannya tim penyidik mendalami informasi dan data terkait dengan perizinan lainnya, salah satunya terkait pertambangan. Oleh karena itu beberapa saksi yang telah dipanggil ini, kan, didalami dan dikonfirnasi mengenai pertambangan izin pertambangan yang diduga saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada Gubernur Malut melalui orang kepercayaannya,” kata Ali, Jumat (16/2/2024).
Meski demikian, Ali merahasiakan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap tersangka Abdul Ghani. Ali beralasan sejumlah perusahaan yang diduga menyuap itu masuk dalam substansi pengsutan kasus ini.
“Teman-teman harusnya sudah bisa membaca ketika kami menyampaikan siapa saja saksi yang sudah disampaikan, apa kemudian materi secara umum. Kalau pertanyaannya yang demikian tentukan masuk substansi perkaranya sedang berjalan tentu tidak bisa kami sampikan,” ucap Ali.











