Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara para penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Mereka yakni Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Gilang Gemilang telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terduga penyuap itu ke pengadilan.
“(Untuk) terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Thomas merupakan merupakan pihak swasta yang diduga menyuap Abdul Ghani menyangkut pengadaan proyek infrastruktur jalan.
Selain Thomas, pihak swasta lainnya adalah Kristian Wuisan.
Berkas perkara dua bawahan Abdul Ghani yakni Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail juga dilimpahkan.
“Penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim,” ujar Ali.