Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap Gubernur Maluku Utara (Malut) mantan Abdul Gani Kasuba. Tersangka merupakan pemberi suap lain ke Abdul Gani.
“Dari proses penyidikan perkara penerimaan suap oleh Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara), diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru kaitan adanya pihak pemberi suap lain pada Abdul Gani Kasuba,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” tambahnya.
Ali mengatakan identitas lengkap dan konstruksi perkaranya akan disampaikan lewat konferensi pers. Dia menjamin KPK akan mengusut tuntas kasus yang ditangani.
“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” sebutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di internal KPK, kedua tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Malut Imran Yakub dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muahimin Syarif alias Ade Ucu.









