Ali berjanji KPK bakal transparan dalam proses penyidikan baru di kasus Abdul Gani Kasuba ini. “Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” pungkasnya.
Sebekumnya pada pekan kemarin, beredar luas di Maluku Utara surat dari KPK yang menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka di kasus jual beli jabatan dan fee proyek yang melibatkan mantan Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Surat penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut ini sebagai tersangka bernomor, KPK Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 yang ditandatangani oleh a.n. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b direktur Penyidikan Selaku Penyidik Asep Guntur Rahayu, tertanggal 29 April 2024. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









