Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pada Pemilu Tahun 2024 di lantai 2 Hotel Swisbell.
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menyangkut dengan penataan daerah pemilihan dan alokasi khusus untuk Pemilu serentak Tahun 2024 khususnya untuk anggota DPR pemilihan Provinsi Maluku dan juga DPRD Provinsi Maluku.
“Untuk anggota DPR daerah pemilihan provinsi Maluku dan juga DPRD Provinsi Maluku yang kursinya sama 4 kursi yang DPRD provinsi 4 kursi, ini juga sesuai peraturan KPU yang telah dikeluarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 karena tadi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut dengan lampiran 3 dan 4 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang hak pilih,” jelas Rifan, Jumat (31/3/2023).
Rifan berharap para pemangku kepentingan baik itu peserta pemilu yaitu Parpol dapat mengetahui secara jelas dalam proses penataan daerah pemilihan serta KPU akan menyusun tahapan-tahapan lainnya misalnya berkaitan dengan pengajuan daftar calon sementara bagaimana mengikuti dengan lokasi kursi yang ada.









