Menurutnya, Bawaslu telah selesai menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan agenda pembuktian. Dalam sidang, tim Justina Renjaan telah menyampaikan bukti yang akurat.
Bukti tersebut diambil dari website sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diketahui memiliki keabsahan dan kebenaran yang valid.
“Kami harap, Bawaslu dapat mempertimbangkan bukti yang kami sodorkan dan juga meminta suara klien kami dapat dinormalisasi sesuai hasil perhitungan di tingkat KPPS,” tukasnya
Ditempat yang sama, Caleg DPRD Maluku, Justina Renjaan mengatakan, Bawaslu sebagai wasit Pemilu harus bisa meneliti kembali hasil pemilu terkhusus perolehan suara Caleg M. Fauzan Rahawarin.
Sebab, telah terjadi pergeseran dan penggelembungan suara yang diduga dimainkan oleh PPK Tayando Tam dengan menguntungkan Caleg Fauzan Rahawarin.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku pada Senin (25/3/2024) menggelar sidang lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diperkarakan Renyaan.
Sidang yang digelar Bawaslu Maluku itu dipimpin oleh Ketua Bawaslu Maluku, Subair sebagai ketua majelis pemeriksa dan didampingi anggota Bawaslu, Stevin Melay, Astuti Usman, Daim Baco Rahawarin dan Samsun Ninilouw.










