Porostimur.com, Jakarta – Karena jatuh pada hari Jumat, libur Maulid Nabi 2025 membuka peluang long weekend. Meskipun bukan cuti bersama masyarakat dapat menikmati libur selama tiga hari berturut-turut: Jumat (5 September), Sabtu (6 September), dan Minggu (7 September).
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024. tanggal 5 September adalah libur nasional. Hari Jumat ini (5/9/2025) sebagai peringatan Maulid Nabi.
Momentum ini menjadi refleksi untuk meneladani sifat Nabi Muhammad. Umat Islam biasanya melakukan peringatan Maulid melalui kajian, shalawat, dan kegiatan sosial.
Umat Islam di berbagai daerah memaknai hari ini sebagai kesempatan refleksi dan semangat kebersamaan. Berikut poin penting tentang 5 September libur:
Maulid Nabi Muhammad SAW (5 September 2025)
Dasar hukum: SKB tiga Menteri (revisi Agustus 2025)
Long weekend: Jumat–Minggu (5–7 September 2025)
Tanpa cuti bersama: Hanya libur nasional tanpa tambahan cuti. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









