Oleh: Moksen Sirfefa, Pemerhati Sejarah dan Peradaban
Hari ini tanggal 1 Mei 2023 genap enam puluh tahun lalu menjadi hari yang sangat bersejarah bagi Papua dan Indonesia. Sebab, di tanggal 1 Mei 1963, West New Guinea (selanjutnya dalam artikel ini disebut Papua) menjadi bagian integral wilayah NKRI melalui transfer kekuasaan dari kerajaan Belanda ke Republik Indonesia dengan perantaraan PBB. Sebuah proses sejarah yang penuh dinamika oleh para founding fathers, yang jika tidak dipahami akar persoalannya oleh generasi muda masa kini, dapat membuat mereka memahami sejarah Papua secara sepotong-sepotong dan kering dari khazanah sejarahnya sendiri.
Wilayah Papua secara politik menjadi jajahan Belanda sejak 28 Oktober 1828 yang ditandai dengan pembangunan tugu Fort du Bus di kampung Lobo Kaimana. Saat pengakuan Belanda atas kedaulatan Indonesia tahun 1949, wilayah Papua masih status quo milik Belanda. Konferensi Meja Bundar (KMB) Den Haag, 21 Agustus-2 November 1949, menyatakan antara lain : “the status quo of Residency on New Guinea shall be maintained with the stipulation that within a year from date of transfer of soveregnity to the Republik of the United States of Indonesia the question of political status of New Guineat will be determined through negotiations betweens the Republic of the United States of Indonesia and the Kingdom of Netherlands”. (Status quo Papua akan ditentukan melalui perundingan antara RIS dengan Kerajaan Belanda satu tahun kemudiaan), namun dalam kenyataannya terus tertunda.










