Rekomendasi PSU Tidak Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku
Kemudian, Arief menjelaskan dalil Pemohon berkenaan dengan Rekomendasi Panwas Kecamatan Kao Teluk, Panwas Kecamatan Kao, dan Panwas Kecamatan Malifut untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) namun tidak ditindaklanjuti oleh Termohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Mahkamah memutuskan bahwa pasangan Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Dengan tidak dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan Pemohon, maka terhadap pemberlakukan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 tidak beralasan untuk disimpangi. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” tegas Arief.











