Bahkan, pada saat rekapitulasi suara di tingkat rapat pleno Kecamatan Waru juga terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Termohon secara terang-terangan untuk suara yang ditujukan kepada partai lain.
Sementara di Dapil Seram Bagian Timur 3, sambung Riano, saat rekapitulasi pleno Kecamatan Pulau Gorom banyak suara partai yang tidak sesuai dengan C.Hasil maupun salinan D.Hasil.
“Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di Dapil Seram Bagian Timur 1 pada TPS 002 Desa Bellis, Kecamatan Teluk Waru; penghitungan suara ulang di TPS 002 Dusun Fesan, Desa Waru, Kecamatan Teluk Waru; memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan hasil suara di Dapil Seran Bagian Timur 3. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










