Porostimur.com, Langgur — Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku kejahatan pornografi yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban. Pelaku berinisial H.R alias Hengky diamankan di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/12/2025) pukul 16.00 WIT.
Modus Media Sosial dan Manipulasi Korban
Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial untuk mendekati korban yang masih berstatus anak. Pelaku membuat akun palsu dan membangun relasi emosional dengan korban seolah-olah berpacaran.
“Pelaku menggunakan akun media sosial palsu untuk mendekati korban, membangun relasi layaknya pacaran, padahal korban tidak pernah mengenal identitas pelaku dan belum pernah bertemu secara langsung,” ujar AKBP Rian Suhendi.
Dalam prosesnya, pelaku melakukan panggilan video dengan korban dan secara manipulatif meminta korban membuka busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku kemudian melakukan tangkapan layar dan perekaman layar sehingga memperoleh konten bermuatan pornografi.










