Porostimur.com, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku melaksanakan Paripurna Buka Tutup Masa Sidang Tahun 2021-2022 dalam ranges mengevaluasi semua kinerja lingkup internal DPRD Maluku, Senin (17/1/2022).
Salah satu hal penting yang disepakati dalam rapat panripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut itu adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan masalah pengungsi Negeri Pelauw.
Kepada para jurnalis di ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut menjelaskan, dalam rangka penyelesaian persoalan Pelauw, rapat paripurna sepakat msmbentuk panitia kerja (Panja) yang terdiri dari Komisi I dan pimpinan Komisi IV DPRD Maluku.
“Soal penyelesaian masalah Pelauw telah disahkan tadi. Artinya bahwa tim ini akan terdiri dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku dan pimpinan komisi IV dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh saudara-saudara kita di Pelauw,” ungkapnya.
Sairdekut menambahkan, nanti seluruh tata kerja Panja akan dimuat di dalam diktum, dalam surat keputusan yang telah disahkan. (Nicolas)










