Warga menyebut perusahaan mencaplok hutan tanpa izin masyarakat. Air sungai tercemar, kebun rusak, dan satwa hilang. Tapi keberatan mereka tak didengar. Protes berubah jadi penangkapan.
Menurut Syamsul Alam Agus dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), keterlibatan aparat dalam pengamanan tambang adalah pelanggaran etik dan hukum. “Negara tak boleh pakai seragam dan senjata untuk jaga kepentingan bisnis. Itu bukan netralitas. Itu kolusi.”
Sidang praperadilan: antara sah dan tak sah
Pada 16 Juni, Pengadilan Negeri Soasio menggelar sidang praperadilan. Dari lima perkara: Tiga dinyatakan penangkapannya tidak sah, tapi penetapan tersangkanya tetap sah; Satu perkara dianggap sah seluruhnya; Satu perkara lainnya ditolak seluruhnya.
Putusan ini membingungkan. “Hakim ambil keputusan beda-beda, padahal fakta hukum sama. Ini preseden buruk. Negara makin abai pada hak masyarakat adat,” kata Wetub Toatubun dari YLBHI.
Hak konstitusional, bukan pelanggaran hukum
Pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana, menyebut kriminalisasi terhadap masyarakat adat adalah pelanggaran hak asasi manusia. Tanah adat tidak butuh sertifikat untuk diakui. “Pengakuan bisa datang dari sejarah, lisan, dan kekerabatan. Itu cukup.”
Ia menekankan, pasal 162 UU Minerba sering digunakan untuk membungkam warga penolak tambang, dan harus dilawan. “Ini bukan soal properti. Ini soal hak atas tanah, budaya, dan lingkungan. Ini hak konstitusional.”











