Terima Penghargaan Kota Layak Anak Dari Kementerian PPA, Pemkot Tikep Tuai Kritik

oleh -284 views

“Ini merupakan kali kedua tindak kekerasan seksual tersebut dialami Cici. Dari kejadian itu, keluarganya telah melapor ke Polsek Oba Utara, namun Kapolsek Oba Utara memutuskan untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan,” katanya.

Menurutnya, proses penyelesaian itu, mereka tidak menghadirkan ahli psikolog dan pendamping yang memahami tentang hukum dalam mendampingi keluarga korban.

Bahkan diingatkan oleh Polsek Oba Utara telah memberikan peringatan kepada pelaku akan menikahkan pelaku dengan korban, apabila pelaku mengulangi perbuatannya lagi.

Selain itu, pada 30 Juni 2022 kasus pencabulan diambil alih oleh DP3A kota Ternate yang bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBP3A) Tidore Kepulauan.

“Pertemuan kedua Dinas itu, menjanjikan memberikan jaminan penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban. Mereka bahkan mengaku telah menyediakan Psikolog serta kuasa hukum untuk korban,” tegasnya.

Baca Juga  Kadis Perhubungan Maluku Minta Waktu Pelajari Aturan Tarif Kapal Cepat Tulehu–Amahai

Namun dalam perkembangannya, selama beberapa kali pemeriksaan di Kepolisian, ternyata korban tidak didampingi oleh pendamping atau kuasa hukum.

“Waktu itu, korban pertama dirujuk dari puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara ke Ternate. Di Kota Ternate, DP3A Kota Ternate dan DPPKBP3A Tikep telah menyediakan kuasa hukum dan psikolog yang didatangkan langsung pada saat itu juga, dan berjanji akan mendampingi korban selama proses hukum agar mendapatkan keadilan,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.