Diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Meilani menjelaskan, dari penyampaian sekretaris DPPKBP3A, Sukma Albanjar, bahwa ketiga tersangka yang dipulangkan itu, karena di Tidore Kepulauan tidak memiliki lapas bagi anak.
Melihat Kota Tidore kepulauan baru-baru ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan penghargaan Kota Layak Anak dengan kategori pratama di tahun 2022.
Pasalnya, pemerintah tidak benar-benar serius menyelesaikan problem kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi dan tentunya masih banyak yang belum terdata.
Meilani menjelaskan, bahwa berkas kelima tersangka tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore.
“Jadi di 26 Juli 2022 lalu, korban masih dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Maka dari itu, kami kembali membentang petisi solidaritas bagi seluruh elemen gerakan rakyat sipil untuk turut berpatisipasi dalam mengawal keadilan bagi Cici.
Adapun beberapa pernyataan sebagai berikut :
- Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Oba Utara serta Polres Tidore Kepulauan, tidak profesional dan telah melanggar KUHAP, serta tidak sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pemeriksaan yang berulang-ulang yang dilakukan oleh penyidik, menunjukkan bahwa penyidik tidak memahami pemeriksaan yang ramah anak (child friendly procedur), sebagaimana diamanatkan Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Dalam kasus yang menimpa anak sebagai korban harus melalui proses pemeriksaan psikologi, atau didampingi seorang konselor anak serta kuasa hukum yang punya pengalaman mendampingi anak sebagai korban kekerasan seksual.
- Wawancara langsung yang dilakukan sejumlah media yang ingin melindungi anak tidak memahami cara melindungi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, hingga kondisi mental anak semakin terganggu.
Tak hanya itu, kami juga mendesak agar DPPKBP3A Tikep agar memberikan informasi tentang kasus terbuka kepada publik, bahwa :
- Kepada DPPKBP3A Tikep dan Dinas Sosial yang sedang mengawal kasus tersebut, perlu mengevaluasi kembali prosedur penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun Perda Tikep nomor 4 tahun 2020 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
- Mempercepat proses persidangan di Kejaksaan Negeri, termasuk memberikan pernyataan terbuka, terkait progres pengawalan dan sanksi ketiga pelaku berstatus saksi.
- Dinas Sosial, DPPKBP3A, dan Balai Permasyarakatan wajib memberi kejelasan tentang prosedur penanganan pelaku dibawah umur, hingga menjamin rehabilitasi untuk mencegah keberulangan tindak kekerasan seksual oleh pelaku.
- Perlu diperiksa para penyidik yang melanggar child friendly procedure dalam menangani perkara ini.
- Pemerintah daerah mewajibkan memulihkan korban dan menjamin masa depan korban sesuai dengan amanat Undang-undang Perlindungan Anak.
- Mengevaluasi kerja-kerja sosialisasi Perda PPAKK nomor 4 Tahun 2020 maupun anggaran yang sering digunakan sebagai alasan terkendalanya proses sosialisasi.
Petisi yang dibuat kasus pencabulan anak di bawah umur dihadiri, MASABACA Bukulasa, Kecamatan Oba Utara, SeBUMI Maluku Utara, Literasi-PeRII Desa Saolat, Forum Perempuan Tidore Kepulauan, King Laef Jhayn, Dwi, Doffi, dan Yulia Pihang. (Len)









