THR 2026 PNS dan Karyawan Swasta Diperkirakan Cair Awal Maret

oleh -231 views

Aturan ini juga menegaskan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.

“Pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” sebagaimana ditegaskan dalam regulasi tersebut.

Pemerintah biasanya memperkuat ketentuan pembayaran THR melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan menjelang Lebaran setiap tahunnya.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Hingga pertengahan Februari 2026, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR bagi ASN, TNI, maupun Polri. Penetapannya biasanya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan mendekati Idulfitri.

Namun, berdasarkan perkiraan Idulfitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20–21 Maret 2026, jadwal pencairan THR dapat diperkirakan sebagai berikut:

Baca Juga  Iran Ancam Tenggelamkan Kapal Perang AS di Selat Hormuz

1. Karyawan Swasta
THR wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 13–14 Maret 2026. Pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

2. PNS/ASN/TNI/Polri
Untuk aparatur negara, pencairan THR biasanya dilakukan 10 hingga 15 hari kerja sebelum Idulfitri. Dengan asumsi Lebaran 21 Maret 2026, maka pencairan diperkirakan berlangsung antara 6–11 Maret 2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.