6 Bulan Dinkes Maluku Belum Bayar Tenaga Swaber dan Treacer Covid-19

oleh -0 Dilihat

Anehnya pembayaran yang dilakukan tidak seperti yang dijanjikan setiap hari, tapi itu dibayar dalam kurun waktu empat bulan, sehingga yang diberikan disesuaikan dengan kahadiran, mereka sebagai tenaga relawan Covid.

“Awalnya mereka (Dinkes) tadinya sepakat akan memberikans setiap hari sebesar Rp 150 ribu sebagai penggati uang transpot, tapi kenyataan pembayaran itu dilakukan setelah empat bulan kami bekerja,” ujar relawan.

Setelah empat bulan pembayaran, pihak Dinkes kembali melakukan perubahan nominal pembayaran yang tadinya Rp 150 ribu naik menjadi Rp 220 ribu, sebagai penambahan uang makan, pagi, siang dan malam, termasuk uang transpot.

Namun setelah empat bulan pembayaran hingga bulan berjalan, tugas dan tanggung jawab relawan bekerja full siang hingga malam hari, dengan menggunakan uang pribadi sebagai ongkos kerja sehari-hari. Tapi sampai enam bulan terakhir hak-hak relawan juga belum diberikan.

Saat relawan mempertanyakan hak-hak mereka, anehnya pihak Dinkes meminta untuk membuat laporan padahal sebelumnya itu tidak pernah diminta dan setelah diikuti semua, Dinkes kembali beralibi dengan alasan absensi relawan dan sejumlah alasan untuk sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran.

Baca Juga  HUT ke-81 Maluku, Hendrik Lewerissa Tegaskan UU Daerah Kepulauan Mendesak untuk Maluku

“Kami diminta buat itu ini dan kami juga sudah penuhi itu semua, tapi kenapa hak-hak kami belum juga dibayarkan, padahal kami sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami sehari-hari sesuai arahan dan kalau mereka hanya beralasan absen sampai titik terang pun mereka tinggal putar sana putar sini,” jelas relawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.