Porostimur.com, Ternate – Sejak awal, kehadiran PT. Position di Halmahera Timur sudah menimbulkan tanda tanya. Kini, pertanyaan itu menjelma tudingan serius: dugaan praktik penambangan dan penjualan bijih nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp12 triliun.
Data dan dokumen yang dikantongi Gakkum KLHK, termasuk Surat Tugas ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, menyebutkan bahwa perusahaan ini tak hanya menggali nikel di luar izin konsesi miliknya, tetapi juga beroperasi di lahan milik perusahaan lain tanpa persetujuan.
Beroperasi di Wilayah IUP Perusahaan Lain
Dalam penelusuran Gakkum, PT. Position telah membuka 1,2 km lahan di wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral; membuka 6,5 km di IUP milik PT Weda Bay Nikel; serta membuka 2,7 km di IUP PT Pahala Milik Abadi. Pertanyaannya, ke mana hasil galian dengan alibi jalan tambang sebanyak itu dijual?
Tak hanya jalan tambang, mereka juga membangun koridor selebar 30–50 meter di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Artinya, selain menyerobot, perusahaan ini juga melanggar hukum kehutanan.
Dugaan Penjualan ke Thingsan Group
Aktivitas penambangan yang berlangsung secara masif dan terstruktur ini diduga tidak hanya untuk kepentingan internal PT. Position. Sumber internal menyebutkan bahwa ada dugaan kuat hasil ore nikel dijual ke pihak ketiga, salah satunya Thingsan Group—sebuah entitas industri logam yang punya jejaring luas hingga ke luar negeri.









