Apalagi, seingat dia, 10 tahun lalu, dirinya menjabat anggota DPRD Maluku. Biasanya, kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku itu, pengadaan sarana dan prasarana termasuk Mobdin selama ini dilakukan Bagian Umum.
“Tapi, kalau dilakukan kantor penghubung, maka saya minta penjelasan, sehingga menjadi pertimbangan yang tepat agar kami dapat mengerti dasar-dasar pembelian mobil dinas,” tukasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantce Wenno kepada media ini mengatakan, pihaknya butuh penjelasan pemerintah terkait pengadaan mobil-mobil tersebut. Karenanya Komisi Indonesia DPRD akan melakukan pengawasan di Jakarta.
“Kita akan lihat mobil-mobil itu. Beli di mana dan berapa besar anggarannya. Kita butuh kejelasan tentang pembelian mobil gubernur dan wakil gubernur di Jakarta,” ujarnya.
Salah satu narasumber yang meminta anonimasi mengatakan ada kemungkinan mobil yang dibeli bukan mobil baru keluaran Tahun 2020, melainkan mobil bekas keluaran Tahun 2018.
Sumber tersebut juga mengaku KPK sudah mencium aroma tak sedap tersebut dan telah melakukan penyelidikan.
Di sisi lain Asisten I Setda Maluku, Ismail Usemahu di hadapan Komisi I DPRD Maluku belum lama ini mengaku, Mobdin yang dibeli jenos Landcruiser dan Pajero. Proses pembelian dilakulan oleh kantor perwakilan Maluku di Jakarta.









