Porostimur.com, Ambon – Perjuangan melahirkan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan dinilai tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Seluruh kekuatan politik dan masyarakat Maluku harus bergerak bersama agar kepentingan provinsi kepulauan seperti Maluku benar-benar mendapat tempat dalam kebijakan nasional.
Anggota DPRD Provinsi Maluku Ary Sahertian, menegaskan momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Terlebih, Maluku memiliki seorang wakil di tingkat nasional yang memegang posisi strategis, yakni Mercy Chriesty Barends sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI.
Menurut Sahertian, keberadaan Barends di posisi tersebut harus menjadi kekuatan tambahan bagi Maluku untuk mengawal kepentingan daerah dalam proses legislasi di tingkat pusat.
Pernyataan itu disampaikan Sahertian saat dihubungi dari Ambon, Sabtu (22/8/2026), menyikapi komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan Maluku sebagai provinsi dengan karakter geografis kepulauan.
“Ini sebuah kepulauan. Artinya, sudah ada janji dari gubernur pada saat paripurna kemarin. Tentu semua tahu, bahwa perjuangan daerah kepulauan ini harus didukung bersama,” ujar Sahertian.










