BNN Gelar Pemusnahan Barang Bukti 36 Kg Sabu hingga Ganja

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Jumat (8/12). Total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 36.218,87 gram terdiri dari 34.338,88 gram sabu, 1.879,99 gram ganja dan 3.000 ml cairan mengandung narkotika.

Berdasarkan keterangan resmi BNN, dikutip Sabtu (9/12/2023), pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 16 orang yang penanganannya berlokasi di wilayah Sumatera Selatan hingga DKI Jakarta.

Berdasarkan UU No.35 2009 Pasal 91 ayat 2 menyebutkan bahwa BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Kemudian pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Baca Juga  Dinas P2KB Halbar Gelar Gerakan Orang Tua Asuh, Sasar Ibu Hamil dan Dua Balita di Taraudu

Dari barang bukti yang didapatkan, kemudian disisihkan barang bukti tersebut untuk kepentingan uji laboratorium di persidangan 34,80 gram sabu, 9,71 gram ganja dan 500 ml cairan mengandung narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.