Dalil Selisih Suara Partai Gerindra Dapil Ambon 2 Tidak Terbukti, MK Dinyatakan Ditolak

oleh -207 views
Kuasa Hukum hadir dalam sidang pembacaan Putusan Nomor Perkara 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024. Kamis (6/6/2024). Humas/Teguh.

Di samping itu, Bawaslu Kota Ambon sejatinya telah memberikan kesempatan kepada saksi Pemohon untuk menunjukkan C.Hasil pada beberapa TPS yang menurut Pemohon telah terjadi penggelembungan suara. Namun saksi Pemohon tidak dapat menunjukkan bukti dengan alasan keterbatasan waktu yang diberikan.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil Pemohon tidak terbukti dan harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan permohonan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Pemohon pada Sidang Pendahuluan Selasa (30/4/2024) menyebutkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 perolehan suara dari Partai Gerindra seharusnya 2.428 suara, sedangkan perolehan suara PAN menurut Termohon adalah 2.417 suara.

Selisih suara antara kedua partai politik tersebut, sambung Abdul Haji Talaohu, terjadi akibat tidak dilakukannya pencermatan hasil pada rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat Kecamatan Sirimau II pada Dapil Ambon 2.

Baca Juga  Diduga Salahgunakan Anggaran, Bupati Halsel Siap Copot Pj Kades Pulau Gala

Sehingga terjadi kesalahan penghitungan yang dibiarkan tidak dikoreksi dari penggelembungan suara dengan modus penambahan suara PAN secara tidak sah di 10 TPS di Dapil Ambon 2 yang didasarkan pada formulir Model C-Hasil Salinan yang tidak sinkron dengan perolehan suara di formulir Model D Hasil Salinan pada TPS-TPS tersebut. Akumulasi dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan sehingga Pemohon kehilangan kursi di Dapil Ambon 2 untuk DPRD Kota Ambon. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.