Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, asal material, pihak yang terlibat, serta pengetahuan dan keterkaitan masing-masing pihak dalam rantai distribusinya.
Karena itu, CS meminta dugaan penggunaan material Galian C ilegal dalam pembangunan kantor Alfamidi di Desa Suli segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terbuka dan profesional.
“APH harus turun langsung. Periksa dari mana material itu berasal, siapa yang menambang, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, dan siapa yang menggunakan. Kalau memang ilegal, semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun pihak pelaksana proyek terkait asal-usul dan legalitas material yang digunakan. Porostimur.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









