Diduga Material Galian C Ilegal Dipasok ke Proyek Alfamidi Suli, APH Diminta Telusuri Rantai Distribusi

oleh -20 Dilihat
Dugaan penggunaan material hasil aktivitas pertambangan Galian C yang belum jelas legalitasnya dalam pembangunan kantor Alfamidi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mulai menjadi sorotan warga.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap membutuhkan pembuktian mengenai adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, asal material, pihak yang terlibat, serta pengetahuan dan keterkaitan masing-masing pihak dalam rantai distribusinya.

Karena itu, CS meminta dugaan penggunaan material Galian C ilegal dalam pembangunan kantor Alfamidi di Desa Suli segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terbuka dan profesional.

“APH harus turun langsung. Periksa dari mana material itu berasal, siapa yang menambang, siapa yang mengangkut, siapa yang membeli, dan siapa yang menggunakan. Kalau memang ilegal, semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun pihak pelaksana proyek terkait asal-usul dan legalitas material yang digunakan. Porostimur.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

(Josian Kakisina)

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tidore Rp16 Miliar Dilaporkan ke Jaksa Agung

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.