Porostimur.com, Jakarta– Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP-Formapas Malut) melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keduanya dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang beroperasi di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dua perusahaan tambang tersebut disebut telah menyebabkan kerusakan serius terhadap lahan persawahan warga, budidaya rumput laut, serta menimbulkan kerugian ekonomi besar bagi petani dan nelayan di wilayah Wasile.
Sawah dan Rumput Laut Tercemar Limbah Tambang
Ketua Umum PP-Formapas Malut Riswan Sanun, menegaskan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu, pesisir laut Subaim, serta lokasi budidaya rumput laut di Desa Fayau, Kecamatan Wasile, tercemar limbah yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan PT JAS dan PT ARA.
“Kondisi ini telah memicu keresahan petani dan nelayan serta mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah,” tegas Riswan.
Ia menyebut, kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayau bukan kejadian tunggal, melainkan rentetan gagal panen yang berulang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.











