Porostimur.com, Namlea – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru mengembalikan berkas tiga tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) terkait pelanggaran kampanye, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka, kepada tim penyidik Polres Pulau Buru, pada Senin, 14 Januari 2024.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru M. Rum Soplestuny, Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Buru Abubakar Karepesina, dan Taher Fua yang merupakan kader Partai Golkar.
Ketiga politisi ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan, Nomor: S. Tap/03/I/RES.1.24/2024/ Reskrim, terkait kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran Kabupaten Buru, pada 28 November 2023 lalu, di Kota Namlea.
Rum Soplestuny yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, merupakan Ketua TKD Koalisi Indonesia Maju Prabowo-Gibran Kabupaten Buru.
Humas Kejari Buru Gustian Winanda, mengatakan,terkait kasus tersebut, telah dilimpahkan berkas Tahap I oleh penyidik Reskrim Polres Pulau Buru pada 12 Januari 2024 lalu, untuk diteliti oleh tim penuntut umum Kejari Buru.












