Kepala Negara Boleh Tersinggung

oleh -6 Dilihat

Sebelumnya, MK telah membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama lewat Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena dinilai melanggar UUD 1945 dan membungkam kemerdekaan berpendapat. Namun anehnya, norma serupa kembali disusupkan ke dalam KUHP Nasional.

Pemerintah bergeming bahwa Pasal 218 dan 219 KUHP baru tidak bertujuan membungkam kebebasan. Penjelasan pemerintah mengklaim bahwa kritik tetap terlindungi, sementara aturan baru hanya menjangkau serangan atas kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden.

Persoalannya, siapa pihak yang berhak menentukan kapan sebuah kritik berubah bentuk menjadi penghinaan? Di sinilah letak area abu-abu yang menjebak. Tanpa pagar yang kokoh, warga bisa terseret ke penjara hanya karena satu kata.

Baca Juga  Proyek Jalan Rp11,9 Miliar Diusut, Bupati Halsel Singgung Posisi Ali Dano Hasan

Kritik menegaskan bahwa sebuah kebijakan itu salah. Penghinaan menyerang martabat manusia dengan makian yang merendahkan. Kritik menghantam gagasan dan keputusan publik, sedangkan penghinaan menyerang ranah pribadi.

Secara teori, batas itu tampak jernih. Namun dalam realitas, warga tidak selalu berbicara seperti bahasa buku hukum. Kritik politik kerap terlontar secara keras, sinis, dan menyakitkan. Kepala negara adalah manusia biasa yang memiliki perasaan. Negara memang wajib memberikan perlindungan hukum atas kehormatan mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.