Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban belanja tersebut.
Di antaranya, terdapat bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp16.055.274.
BPK juga menemukan transaksi pembelian BBM senilai Rp3.195.000 yang tidak diakui oleh pemilik kios BBM sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, terdapat belanja sebesar Rp193.205.000 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp19.250.274 ke Kas Daerah.
BPK juga mencatat kelemahan dalam sistem pengendalian internal, termasuk penggunaan akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) oleh pegawai lain tanpa surat pendelegasian kewenangan sebagaimana dipersyaratkan.
Temuan-temuan tersebut kini menjadi salah satu dasar KOMPAK Maluku untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut.
KOMPAK Desak APH Pastikan Ada Tidaknya Unsur Pidana
KOMPAK Maluku menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada pengembalian uang ke kas daerah maupun penyelesaian administratif.
Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa lebih jauh mekanisme penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, transaksi pembelian BBM, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan anggaran tersebut.









