Gama mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur dan bendahara pada Perumda Aman Mandiri Kota Tidore Kepulauan ini, sebagaimana diatur dan diancama pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair.
Selain itu, Gama bilang, Pengadilan Negeri Ternate juga, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RMY dan MTR dengan Pidana penjara masing – masing selama 5 (lima) tahun, atau dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa RMY dan MTR, dengan pidana denda masing – masing sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing – masing selama 4 (empat) bulan,” ucapnya.
Pengadilan Negeri Ternate juga memerintahkan kepada Terdakwa RMY untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.000.000.000, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.










