Ade Ucu dan Imran Yakub Tersangka Baru Kasus Korupsi eks Gubernur Malut AGK?

oleh -3,749 views
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Abdul Gani diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. MI/Susanto

Ali berjanji KPK bakal transparan dalam proses penyidikan baru di kasus Abdul Gani Kasuba ini. “Update dari penyidikan ini, akan kami sampaikan bertahap,” pungkasnya.

Sebekumnya pada pekan kemarin, beredar luas di Maluku Utara surat dari KPK yang menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka di kasus jual beli jabatan dan fee proyek yang melibatkan mantan Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Surat penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut ini sebagai tersangka bernomor, KPK Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 yang ditandatangani oleh a.n. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b direktur Penyidikan Selaku Penyidik Asep Guntur Rahayu, tertanggal 29 April 2024. (red)

Baca Juga  Cegah Pemadaman Listrik Berulang, Bahlil Bentuk Tim Khusus Awasi Pasokan Batu Bara PLN

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.