MK Tolak Permohonan Muchlis-Tonny Terkait Pilbup Halut, Piet-Kace Siap Lantik

oleh -298 views

Menurut Mahkamah, dalam konteks pemenuhan syarat, Piet Hein Babua sebagai salah satu Calon Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, adanya dugaan tindakan VCS tersebut atau tindak pidana yang menyertainya tidak menjadi catatan dalam penerbitan SKCK atas nama Piet Hein Babua. Oleh karena itu, tidak terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendaftaran calon, in casu SKCK saudara Piet Hein Babua. Terlebih, pada tahapan tanggapan masyarakat yang dilaksanakan oleh Termohon pada periode tanggal 15 September 2024 sampai dengan 18 September 2024, tidak didapati adanya aduan dari masyarakat Kabupaten Halmahera Utara terkait dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh saudara Piet Hein Babua melalui tindakan VCS.

Baca Juga  Berkali-kali Menolak Islam, Akhirnya Pria Ini Dapat Hidayah di Medan Perang

Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan mengenai keterpenuhan syarat saudara Piet Hein Babua sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Tahun 2024, dengan dugaan tindakan VCS atau tindak pidana yang menyertainya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 (empat) telah memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4  (empat) atas nama Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Piet Hein Babua diduga melakukan perbuatan tercela, in casu dugaan melakukan perbuatan video call sex (vcs) adalah tidak beralasan menurut hukum,” sebutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.