PBB Keliru Sandingkan Perolehan Suara di Dapil Seram Bagian Timur 1 dan 3

oleh -1 Dilihat
Samsun Ninilouw dari Bawaslu hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pileg Maluku dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. Foto Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024).

Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Termohon (KPU) melalui kuasa hukumnya, Zahru Arqom, dalam jawabannya menyatakan, dalil Pemohon yang menyebutkan adanya perselisihan suara yang dituliskan Termohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur 1  mencapai 1.063 suara adalah tidak benar. Karena, sambung Zahru, Termohon telah melakukan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Buka Pelatihan Vokasi AC BMK Kosgoro 1957, Ely Toisuta Dorong Pemuda Maluku Siap Kerja dan Berwirausaha

“Perlu Termohon sampaikan bahwa Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang memimpin jalannya rekapitulasi tingkat kabupaten senantiasa memberikan kesempatan kepada para saksi dan Bawaslu untuk memberikan tanggapan terhadap hasil yang dibacakan PPK kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur dan jika terdapat perbaikan maka dilakukan secara bersama-sama di rekapitulasi tingkat kabupaten,” sampai Zahru.

No More Posts Available.

No more pages to load.