Penangkapan Pemred Floresa, Alarm Darurat Kebebasan Pers di Indonesia

oleh -234 views

“Sejumlah warga mencoba merekam video dan foto saat penangkapan, namun dihalangi aparat,” tulis Floresa dalam keterangan yang diterima PARBOBOA, Rabu (02/10/2024).

Hingga kini, pihak Floresa belum berhasil berkomunikasi dengan Herry. Dugaan kuat, Herry ditahan aparat lantaran getol menyoroti kritikan terhadap pembangunan Geothermal.

Pelanggaran HAM dan Demokrasi

Intimidasi terhadap jurnalis tergolong sebagai salah satu bentuk pelanggaran terhadap HAM, khususnya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Dalam perspektif HAM, wartawan dan profesi lain yang berhubungan dengan pemberitaan mengenai isu kemanusiaan dapat dikategorikan sebagai pembela HAM.

Hal ini karena tugas mereka mencakup upaya untuk menyebarkan informasi, mengungkap pelanggaran, dan membela hak-hak individu atau kelompok rentan. 

Baca Juga  7 Tanda-Tanda Love Bombing dalam Hubungan, Jangan Sampai Terjerat!

Sebagai penjaga transparansi dan akuntabilitas, wartawan turut berkontribusi dalam memperjuangkan HAM. Mereka menjadi bagian integral dari upaya perlindungan HAM di tengah masyarakat.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan fondasi bagi terwujudnya kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights. 

Di Indonesia, intimidasi terhadap wartawan sesungguhnya bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengakomodasi kebebasan menyatakan pendapat dan hak mengawasi pemerintahan. 

No More Posts Available.

No more pages to load.