Menurutnya, ketidakpastian pelayanan dapat menimbulkan kekecewaan bahkan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap layanan pemerintah.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan diterapkannya Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, Kementerian ATR/BPN berharap proses pendaftaran tanah menjadi semakin transparan, terukur dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat di berbagai daerah.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari agenda transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah dan dapat dipantau prosesnya.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









