Pengukuran Terjadwal Diterapkan di 446 Kantah, BPN Pastikan Layanan Ukur Tanah Maksimal 7 Hari

oleh -7 Dilihat
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, mengatakan penerapan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, terukur dan tidak berbelit.

Sistem tersebut juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan lebih dahulu.

Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak lagi berada dalam kondisi menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN mencatat secara nasional masa tunggu pengukuran tanah saat ini telah berada pada rata-rata nol hingga satu hari.

Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam dan Kota Banjarmasin.

Baca Juga  HUT ke-81 RI di SBB, Bupati Asri Arman Pimpin Pengibaran Sang Saka Merah Putih

Kondisi tersebut menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan evaluasi, termasuk mencari solusi terhadap kendala yang menyebabkan pelayanan di empat Kantah tersebut belum mencapai target.

Kepastian Layanan Jadi Prioritas

Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal bukan sekadar perubahan teknis dalam pelayanan pertanahan, tetapi bagian dari transformasi layanan publik yang menempatkan kepastian waktu sebagai kebutuhan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.