Warga juga mempersoalkan legalitas operasional perusahaan. PT MAI diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas nikel bernomor 25/1/IUP/PMA/2018 tertanggal 4 Juni 2018 yang berlaku hingga 21 Desember 2029.
Namun, warga menduga perusahaan belum mengantongi sejumlah dokumen penting seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta diduga melakukan aktivitas penimbunan di wilayah laut tanpa izin.
Aksi penolakan memuncak pada Senin (9/2/2026), saat warga memblokade lokasi perusahaan hingga malam hari. Mereka menyebut perusahaan telah beroperasi sekitar lima bulan terakhir meski perizinannya diduga belum lengkap.
Polisi: Masih Sebatas Saksi, Cari Titik Temu
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap 14 warga tersebut masih dalam tahap klarifikasi sebagai saksi.
“Jadi mereka yang dipanggil masih sebagai saksi untuk meminta keterangan bahwa ada dari massa aksi melakukan tindakan yang menghalangi perusahaan serta ada tindakan pengancaman kepada karyawan,” katanya.
Ia menegaskan, kepolisian juga berupaya menghadirkan solusi dan mencari titik temu antara warga dan pihak perusahaan.
“Yang pastinya kami ingin hadir untuk memberikan titik temu antara warga dan pihak perusahaan,” sambung Bram.










