Realisasi Jalan Trans Kebes Pemda Malra Akan MoU Dengan Kejari Tual

oleh -91 views

“Karena di Kei ini sebelum lahir hukum positif, sudah hadir duluan hukum Adat yang dikenal dengan Lar Vul Ngabal, Lar Vul itu Hukum Pidana dan Ngabal itu Hukum Perdata, yang mengatur di dalam tujuh pasal adat,” tutur Hanubun. (saad)

Baca Juga  Polresta Ambon Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Anak di Tihu, Terancam 5 Tahun Penjara

No More Posts Available.

No more pages to load.